![]() |
Ilustrasi palu pengadilan |
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) , Siti Makmurah Nurul Chamidah SH disebutkan bahwa terdakwa pada hari Rabu 16 Maret 2016 sekitar jam 09.00 WIB, di rumah mertua atau saksi korban tanpa seizin mengambil barang tanpa sepengetahuan saksi korban.
“ Barang tersebut adalah fasilitas dirumah saksi korban untuk dipergunakan cucunya dan tidak pernah diserahkan kepada siapapun , diantaranya 1 unit AC , 1 kasur ukuran 80 x 80 ,1 buah box bayi yang nilai nominalnya sebesar Rp 8.250.000,” sebut JPU pada sidang terbuka dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Sutarjo SH.
Terdakwa adalah menantu dari saksi korban BR tinggal bersama sejak tahun 2013 di rumah saksi korban di Kecamatan Ngaglik , Sleman. Menikah dengan anak saksi korban GAR pada 27 September 2013 , hingga 25 November 2013 tinggal bersama juga bersama anaknya. Dan pada bulan Juli 2015 sampai 16 Maret 2016 terdakwa kembali tinggal di rumah saksi korban.
“ Perbuatan terdakwa sebagaiman diatur dan diacam pidana dalam Pasal 362 KUHP jo Pasal 367 KUHP,” tutup JPU.
Menanggapi dakwaan tersebut melalui kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Anasa Wijaya SH akan segera menyusun eksepsi pada sidang pekan depan.
“ Akan segera kita susun nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan JPU, akan disampaikan pada persidangan minggu depan, “ ujarnya.
Terpisah Humas PN Sleman , Ayun Kristiyanto SH kepada info-jogja.com membenarkan sidang tersebut.“ Benar hari ini telah dilaksanakan sidang perdana dengan terdakwa Ny N, singkatnya.
Sidang akan digelar kembali pada Senin , 22 Mei 2017 dengan agenda pembacaan eksepsi terdakwa.
Penulis : Eko Purwono