![]() |
Jalannya persidangan, Kamis (5/1) |
SLEMAN (info-jogja.com) – Pengadilan Negeri (PN) Sleman kembali menyidangkan dua perkara perjudian bernomor 584/Pid.B/2016/PN Smn dan 585/Pid.B/2016/PN Smn , Kamis (5/1/2017).
Agenda persidangan kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) , Nurhayati SH menghadirkan dua saksi dari penyidik Kepolisian Polda DIY yakni Catur Priyo Jati dan Ahmad dihadapan majelis hakim yang diketuai Ayun Kristiyanto SH.
Kelima terdakwa yakni SPW, VKP, EPA, RA dan ISA dengan mengenakan rompi tahanan berwarna orange tanpa didampingi pengacara.
Kedua saksi beberkan keterangan seputaran penangkapan kelimanya . “ Mereka mengecerkan kupon toto gelap (togel) hongkong di warung angkringan tepat di sebelah timur perempatan wirobrajan , yang pertama kali ditangkap adalah ISA , saat penangkapan didapati rekapan togel beserta uang sejumlah Rp 400 ribu, kemudian dilakukan pengembangan sehingga ada 5 tersangka ,” ungkap Ahmad.
Terungkap pula, mereka bertugas sebagai pengepul dan petugas rekap , transaksi berhenti di SPW sedangkan pemodal saat ini dinyatakan masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Pekerjaan pokok saya jualan angkringan, pengepul togel hanyalah pekerjaan sampingan saja, “sebut ISA.
Sedangkan jumlah total barang bukti uang yang diamankan sebanyak Rp 4 juta dan menurut pengakuan para terdakwa kegiatan perjudian itu telah berlangsung selama 4 bulan.
Sebelumnya , JPU mendakwa kelimanya dengan Pasal 303 ayat (1) ke-1, 2 KUHP tentang perjudian. Sidang kembali digelar , Senin 9 Januari 2017 dengan agenda pemeriksaan saksi sekaligus pera terdakwa.
Penulis : Eko Purwono