![]() |
Taufiqurrahman SH saat berbincang dengan wartawan usai persidangan |
SLEMAN (info-jogja.com) – Dua terdakwa yakni terdakwa I SAH (45) dan terdakwa II SB (23) kasus penjual miras oplosan kembali janani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sleman , Selasa (19/7/2016) .
Agenda sidang kali ini Majelis Hakim yang diketuai Sutarjo SH MH berikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan eksepsi (nota keberatan) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ,Daniel Sitorus SH pada persidangan lalu.
Melalui tim penasehat hukumnya dari kantor Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Konstitusi , terdiri Taufiqurrahman SH, Kurnia Nuryawan SH , Christo Arvian SH dan Toriq Luqman SH menyatakan bahwa terdakwa dihadirkan dalam persidangan secara tidak sah dan dakwaan JPU batal demi hukum.
“ Bahwa sebagaimana kita ketahui bersama sebagai sebuah kelaziman di dalam sistem hukum acara pidana kita, bahwa dihadirkanya seseorang atau lebih terdakwa ke muka persidangan pengadilan haruslan diberitahukan terlebih dahulu secara sah dengan surat panggilan yang ditujukan kepada terdakwa seperti dalam ketentuan pasal 145 ayat (1) dan ayat (3) KUHAP,” beber Taufiqurrahman di muka persidangan.
Bahkan dalam kekentuan pasal 146 ayat (1) KUHAP jelasnya lagi, secara tegas dan lugas menantukan bahwa surat panggilan harus diterima terdakwa selambat-lambatnya 3 hari sebelum sidang dimulai.
“ Hingga saat ini terdakwa belum pernah menerima surat panggilan yang dilakukan secara sah , maka sepatutnya dakwaan yang disampaikan JPU pada persidangan lalu dinyatakan batal demi hukum,” tegasnya.
Ditambah lagi hingga saat ini terdakwa belum pernah menerima turunan surat pelimpahan perkara beserta surat dakwaan kepada terdakwa atau kuasanya.
” Bahwa sebagaimana ketentuan pasal 143 ayat (4) menyatakan surat turunan pelimpahan perkara beserta surat dakwaan disampaikan kepada terdakwa atau kuasanya dan penyidik pada saat bersaman dengan penyampaian surat pelimpahan perkara tersebut ke pengadilan negeri,”katanya.
JPU dalam menyampaikan dakwaan secara lisan tanpa menguraikan identitas terdakwa maupun uraian tindak pidana secara lengkap cermat dan jelas. “ JPU tidak cermat dalam menguraikan terdakwa dan tindak pidananya, oleh sebabitu bertentangan dengan pasal 143 ayat (1), (2) dan (3) KUHAP,” tutupnya dalam eksepsi tersebut.
Pada perkara dengan nomor 317/Pid.B/2016/PN.SMN bahwa terdakwa I dan terdakwa II diancam dengan pasal berlapis yakni Pasal 204 ayat (1) dan ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP , Pasal 140 jo Pasal 146 ayat (2) huruf (b)UU No 18 Tahun2012 Tentang Pangan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Selain dua pasal itu keduanya juga didakwa Pasal 98 ayat (2) , (3) jo Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 359 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP jo pasal 65 KUHP.
Dalam dakwaannya disebutkan bahwa kedua terdakwa bersama-sama menjual miras oplosan jenis sari vodka/beningan atau arak dalam bentuk kemasan botol mineral dan atau kemasan plastik yang dilakukan dirumah atau kediaman terdakwa I di Jalan Adisucipto No 26 Ambarukmo RT 009 RW 003 Caturtunggal Depok Sleman.
Penulis : Eko Purwono