![]() |
Pemusnahan miras di halaman Mapolres Sleman, Selasa (16/2/2016) |
Ribuan botol miras di kumpulkan dalam suatu tempat kemudian dilindas menggunakan alat berat. Menurut keterangan Kapolres Sleman AKBP Yulianto melalui Wakapolres Sleman Kompol Sri Wibowo bahwa miras-miras tersebut merupakan barang bukti hasil penyitaan dan perkaranya telah ingkrah.
"Sejumlah miras yang dimusnahkan merupakan barang bukti yang telah dinyatakan ingkrah perkaranya atau telah berkekuatan hukum tetap sehingga kita musnahkan pagi ini, " terangnya disela mengikuti kegiatan tersebut.
Lanjut pria yang pernah menjabat sebagai Kasatlantas Polres Sleman ini adanya regulasi Peraturan Gubernur DIY sangat memungkinkan menjerat penjual atau pengedar miras oplosan dengan pidana dan denda yang lebih berat.
" Peredaran miras dan miras oplosan sudah sangat meresahkan, karena memahayakan keselamatan jiwa mausia , sudah banyak korban karena mengonsumsi barang haram ini,"katanya. Sri Wibowo berharap ada vonis berat di persidangan kepada produsen dan pengedar miras agar dapat memberikan efek jera.
Sementara Ketua Pengadilan Negeri Sleman, DR Yanto SH yang turut menyaksikan pemusnahan itu menegaskan bahwa vonis bagi terdakwa penjual miras sudah cukup maksimal. " Vonis di Pengadilan Negeri Sleman bagi penjual miras sudah sangat maksimal, tergantung pertimbangan dan fakta di persidangan, ada yang kita denda hingga Rp 10 juta bahkan ada juga vonis kurungan, yang diisesuaikan fakta dipersidangan dengan mengacu pada regulasi yang telah ditentukan, " jelasnya.
Di tempat terpisan Kasatpol PP Kabupaten Sleman Drs Joko Supriyanto mengaku tak mudah bagi aparat mendapatkan barang bukti miras atau miras oplosan .
"Modusnya sangat rapi sehingga sulit diendus, namun kami tidak berhenti selalu aktif lakukan operasi, tentunya peran serta dari masyarakat sangat kita harapkan sehingga dapat menekan peredaran miras dan miras oplosan , " kata Supriyanto.
Penulis : Eko Purwono