SIM Online adalah sebuah sistem layanan yang memudahkan seorang pemilik SIM untuk melakukan perpanjangan SIM tanpa harus mendatangi Polres sesuai domisilinya. Saat ini, SIM Onlime baru diberlakukan oleh jajaran Polda DIY untuk memproses perpanjangan SIM wilayah DIY. Dengan begitu, artinya pemilik SIM yang berdomisili di Kulonprogo sekalipun, kini tetap bisa melakukan perpanjangan SIM di Kota Yogyakarta ataupun di lingkup DIY. Tak hanya itu saja, layanan ini juga dapat dinikmati oleh masyarakat melalui Polres, Bus Keliling atau SIM corner yang saat ini terdapat di Ramai Mall dan Jogja City Mall.
Perlu diketahui, sistem SIM Online ini hanya berlaku dan melayani untuk perpanjangan SIM saja. Sedangkan untuk pembuatan SIM baru, hanya bisa dilakukan di Polres sesuai domisili.
Berikut adalah syarat dan cara untuk mengakses layanan SIM online ini, pemohon harus menyiapkan :
- SIM lama
- KTP yang masih berlaku
- Membayar biaya PNBP sebesar Rp 75 ribu untuk perpanjang SIM C dan Rp 80 ribu untuk perpanjang SIM A
- Surat keterangan dokter
.
Semoga informasi diatas dapat bermanfaat.