Berikut adalah penjelasan singkat mengenai Pajak Progresif :
Berdasarkan Peraturan Daerah DIY nomor 3 tahun 2011 tentang Pajak Daerah, pajak progresif dikenakan terhadap kepemilikan kendaraan bermotor roda empat pribadi yang kedua dan seterusnya.
Jenis kendaraan bermotor pribadi roda empat atau lebih meliputi jenis sedan, jeep, double kabin, minibus dan microbus. Kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan atas nama dan alamat yang sama.
Tarif progresif ditetapkan sebagai berikut :
- Kepemilikan mobil kedua sebesar 2 persen
- Kepemilikan mobil ketiga sebesar 2,5 persen
- Kepemilikan mobil keempat sebesar 3 persen
- Kepemilikan mobil kelima dan seterusnya sebesar 3,5 persen.